Poli Gizi

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. 1. Pasien datang dengan petugas loket yang membawa rekam medik pasien
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan Gizi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. 1. Pasien datang dari poli umum/BP setelah mendapat pelayanan
  2. 2. Petugas loket membawa rekam medik ke poli gizi
  3. 3. Pasien menuju poli gizi sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan dan kebutuhan
  4. 4. Melakukan inform consent
  5. 5. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. 6. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

Ringan = 10 menit

Sedang = 15 menit

Berat = 30 menit

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pemeriksaan kesehatan pasien 2. Penulisan rekam medik 3. Pemberian konsultasi kesehatan gizi melalui food model 4. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

UOBF Puskesmas Winongan Kabupaten Pasuruan, JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan Telp (0343) 442723 / WA 081382843029 ( Telemedicine Puskesmas ) Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gizi"