Surat Keterangan Ahli waris

  1. Membawa surat Pengantar Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy akta kematian

  1. datang membawa semua persyaratan
  2. berkas lengkap ditandatangani oleh petugas yang berwenang
  3. petugas melakukan entry untuk mendapatkan nomor agenda dan memberikan stempel

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

jl. adi soemarmo no 68 kartasura, sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli waris"