Surat Rekomendasi SKCK

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Pas foto 4 x 6 (2 lembar)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi SKCK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kecamatan membuat rekomendasi SKCK dan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat rekomendasi SKCK
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Staf kecamatan meregister dan menyetempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat rekomendasi SKCK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKCK

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi SKCK"