Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2

No. SK: 800/544/SEK-II/2021

  1. Persayaratan Pemohon :
  2. 1. Legal Aspek (Nama, Alamat, Luas Lahan, Status lahan, Fotocopy KTP dan Peta Lahan)
  3. 2. Dokumen Mutu sesuai dengan acuan yang berlaku
  4. 3. Sertifikat uji produk dari laboratorium
  5. 4. surat pernyataan kesanggupan

  1. Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi PRIMA dan mengisi serta menyerahkan permohonan pada bagian pendaftaran dengan melampirkan pesyaratan administrasi yang telah ditetapkan
  2. Pemohon menerima konfirmasi dari petugas tentang kelengkapan berkas administrasi lengkap tidaknya persyaratan administrasi yang dimaksud, jika berkas tidak lengkap maka petugas akan mengembalikan dan eminta untuk dilengkapi
  3. Pemohon melakukan pembayaran pada bagian pembayaran dan mengambil
  4. Masa Berlakunya Sertifikasi adalah 3 Tahun

Satu Hari Kerja

Sesuai dengan Perda yang Berlaku

Sertifikasi Prima 3 / Prima 2

  1. Email : dispertan@kaltimprov.go.id

       2. Kepala Bidang Keamanan dan Konsumsi Pangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kaltim

        3. Telepon : 0541-745117

        4. Faksimili : 0541-7424845

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2"