Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Membawa surat Pengantar Dispensasi Nikah Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. datang membawa semua persyaratan
  2. petugas mengentry untuk mendapatkan nomor agenda dan menuliskan pada surat pengantar
  3. surat pengantar ditandatangani oleh petugas yang berwenang dan di stempel

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

jl. adi soemarmo no 68 kartasura, sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"