Penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi

  1. Formulir aplikasi permohonan
  2. Fotokopi akta pendirian atau AD dan/atau perubahannya beserta surat keputusan pengesahan
  3. Fotokopi laporan hasil RAT terakhir
  4. Rekening koran bank operasional minimal 6 bulan terakhir
  5. Fotokopi laporan keuangan unit
  6. Fotokopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas (Ketua, Anggota)
  7. Fotokopi perizinan Koperasi (NIB/TDP, izin usaha, SK Domisi/Sejenisnya, NPWP)
  8. Fotokopi bukti status kantor
  9. Fotokopi dokumen objek jaminan
  10. Fotokopi sertifikat NIK
  11. Rekap data pencairan pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (Untuk simpan pinjam)
  12. Rekap data kolektibilitas pinjaman 12 bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap (Untuk simpan pinjam)

  1. Penerimaan proposal
  2. Legal reviu
  3. Analisa bisnis
  4. Analisa risiko
  5. Proses penetapan
  6. Akad
  7. Pencairan

21 hari kerja merupakan total jangka waktu penyelesaian sejak proses pengecekan kelengkapan pengajuan hingga pencairan pinjaman/pembiayaan. Total hari tersebut mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan pada tiap-tiap proses kerja. 

Tidak dipungut biaya

Penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi

Pengaduan dapat Anda sampaikan melalui layanan WhatsApp 081188805300 • email info@lpdb.id • Live chat pada website lpdb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi"