21 hari kerja merupakan total jangka waktu penyelesaian sejak proses pengecekan kelengkapan pengajuan hingga pencairan pinjaman/pembiayaan. Total hari tersebut mempertimbangkan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan pada tiap-tiap proses kerja.
Tarif merupakan imbalan atas jasa layanan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh BLU LPDB-KUMKM kepada Koperasi dan pelaku UMKM. Besaran tarif maksimal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor127/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU LPDB-KUMKM.
Penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi
Pengaduan dapat disampaikan melalui call center 1500856 | e-mail info@lpdb.id | website lpdb.id | instagram @lpdb.kumkm | twitter @LPDBKUMKM | facebook Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM