Pelayanan Rokemendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Membawa Proposal
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Membawa Susunan Pengurus

  1. 1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Bantuan Sosial / Keagamaan dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf / Penerima Berkas
  2. 2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Staff memproses data tersebut
  3. 3. Staff Kelurahan kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial
  4. 4. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Rekomendasi Proposal Bantuan / Sosial Keagamaan serta paraf Sekkel kemudian ke Lurah
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan kemudian menyampaikan ke pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Pandansari-Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rokemendasi Proposal Bantuan Sosial/ Keagamaan"