poli gigi dan mulut

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Pasien datang dengan petugas loket yang membawa rekam medik pasien
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu unit Pelayanan Gigi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien datang
  2. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendafataran
  3. Petugas loket membawa rekam medik ke poli gigi dan mulut
  4. Pasien menuju poli gigi dan mulut sesuai nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan sesuai urutan dan kebutuhan
  5. Melakukan inform consent
  6. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  7. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi

·         Ringan  =  5 menit

·         Sedang  = 15 menit

  • Berat     = 30 menit

BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pencabutan gigi susu 2. Pencabutan gigi susu dengan komplikasi 3. Pencabutan gigi tetap seri, taring, premolar 1, premolar 2, molar 1, molar 2&3 4. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 5. Perawatan syaraf gigi 6. Perawatan pulp capping 7. Tumpatan sementara 8. Tumpatan glass ionomer 9. Incisi abses intra ionomer 10. Pembersihan karang gigi tiap rahang 11. Koreksi oklusi

UOBF Puskesmas Winongan

Kabupaten Pasuruan,

JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan

Telp (0343) 442723 / WA 081382843029

( Telemedicine Puskesmas )

Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "poli gigi dan mulut"