Surat Keterangan Waris

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP/KK pewaris
  3. Foto copy KTP/KK ahli waris
  4. Akte kelahiran para ahli waris
  5. Buku nikah
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Data pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf kecamatan menyampaikan berkas ke Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf
  5. Camat memberikan tanda tangan
  6. Staf kecamatan meregister dan menyetempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat keterangan waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"