Pelayanan Surat Pengantar Belum Pernah Nikah

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Membawa E-KTP asli dan fotocopy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Belum Pernah Nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf / Penerima Berkas
  2. 2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Staff memproses data tersebut
  3. 3. Staff Kelurahan membuat Surat Pengantar Belum Pernah Nikah kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial
  4. 4. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar Belum Pernah Nikah serta paraf Sekkel kemudian ke Lurah
  5. 5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Pengantar Belum Pernah Nikah kemudian menyampaikan ke pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Pengantar Belum Pernah Nikah

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Belum Pernah Menikah

Kontak Pengaduan ke nomor 0343-611039


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Belum Pernah Nikah"