e-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar dari kelurahan

  1. Datang dengan membawa fotocopy KK
  2. Sudah membawa surat pengantar dari kelurahan
  3. petugas akan melakukan entry untuk mendapatkan nomor agenda
  4. petugas menuliskan nomor agenda pada surat pengantar
  5. surat pengantar di tandatangani petugas yang berwenang dan di stempel

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

jl. adi soemarmo no 68 kartasura sukoharjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-KTP"