Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Penanganan Pengaduan Masyarakat/Pemeriksaan Khusus

No. SK: 069/007/Itprov/I/2021

  1. Identitas pelapor yang jelas, 5 W + 1 H
  2. Materi pengaduan jelas (surat, telepon, datang langsung dll)

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan kepada Gubernur atau langsung ke Inspektorat
  2. Petugas meneliti pengaduan, apabila lengkap persyaratannya maka ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikkan ke Inspektur untuk mendapatkan disposisi pemeriksaan/ klarifikasi)
  3. Menyiapkan peraturan Perundang-undangan dan daftar materi pertanyaan
  4. Membuat surat tugas pemeriksaan / klarifikasi
  5. Persiapan pemeriksaan / klarifikasi
  6. Pelaksanaan pemeriksaan / klarifikasi
  7. Penyusunan laporan pemeriksaan / klarifikasi

3 s.d 8 hari kerja jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

  1. Datang langsung ke Kantor Inspektorat alamat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Samarinda
  2. Kontak telepon (0541) 743133
  3. Email inspektorat.provkaltim@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Kotak Pos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/Penanganan Pengaduan Masyarakat/Pemeriksaan Khusus"