No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022
· Ringan = 5 menit
· Sedang = 15 menit
· Berat = 20 menit
BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan
Non BPJS = Tarif sesuai
PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
1. Pemeriksaan kondisi pasien 2. Penentuan diagnosa 3. Penulisan resep dan rekam medik 4. Pemberian surat keterangan dokter, rujukan dan konsultasi Kesehatan 5. Pencatatan, pelaporan & dokumentasi
UOBF Puskesmas Winongan
Kabupaten Pasuruan,
JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan
Telp (0343) 442723 / WA 081382843029
( Telemedicine Puskesmas )
Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store