Layanan Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar Kelurahan

  1. Membawa Persyaratan Fotocopy KK dan surat pengantar dari kelurahan kemudian di entry ke komputer untuk mendapatkan nomor agenda, menuliskan nomor agenda ke surat pengantar dan memberikan tanda tangan pada surat pengantar.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Jl. Adi Soemarmo No 68 Singopuran, Kartasura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengantar SKCK"