Farmasi

  1. Membawa lembar Registrasi warna kuning atau warna biru

  1. 1. Petugas farmasi menerima resep 2. Petugas farmasi skrining resep 3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep 4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada 5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli 6. Petugas mengemas obat per resep. 7. Petugas memanggil pasien 8. Petugas melakukan identifikasi ulang 9. Petugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan 10. Petugas farmasi menyerahkan resep ke pasien

1.    Rawat inap : 24 jam

2.    Rawat jalan :

a. Obat Racikan :10 - 20 menit

b. Obat Jadi    : 5 - 10menit


BPJS / KIS : GRATIS

Umum      : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan UOBF Laboratorium Kesehatan Daerah

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter/dokter gigi

Unit Layanan Pengaduan UOBF Puskesmas Gondangwetan

Jl. Raya Gondangwetan No. 18 Kab. Pasuruan, 67174

No. Hotline UOBF Puskesmas: 0821 3255 3381

Website           : www.pkmgondangwetan.pasuruankab.go.id

E-mail              : pkmgondangwetan2015@gmail.com

Instagram        : pkm_gonta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"