Vaksinasi

  1. 1. Fotocopy Identitas ( KTP, KK, Paspor )
  2. 2. Nomor HP yang aktif

  1. 1. Sasaran datang ke tempat pelayanan kemudian petugas mengarahkan sasaran untuk duduk di ruang tunggu 2. Petugas menyiapkan Kertas Kendali, kemudian meminta kepada sasaran untuk menunjukkan KTP dan melakukan verifikasi menggunakan website https://pedulilindungi.id/. 3. Untuk masyarakat lanjut usia warga negara asing, pendidik dan tenaga kependidikan warga negara asing, menunjukkan bukti pendukung sebagai sasaran penerima vaksin berupa nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor. 4. Apabila data sasaran tidak terdapat di website tersebut maka petugas memberikan catatan atau tanda pada Kertas Kendali yang menunjukkan bahwa sasaran belum terdaftar dan pendaftaran akan dilaksanakan di meja 2 setelah diberikan vaksinasi. Khusus pada pelaksanaan vaksinasi tahap 2, sasaran yang belum terdaftar pada aplikasi satu data, dapat melanjutkan ke meja 1 jika membawa serta 2 orang lansia untuk divaksinasi, apabila tidak membawa lansia maka petugas dapat memberikan pemahaman kepada sasaran untuk menunggu kesempatan vaksinasi tahap selanjutnya. Apabila sasaran benar membawa serta lansia maka petugas memberikan Kertas Kendali kepada sasaran untuk diisi 5. Sasaran mengisi bagian identitas dan pertanyaan skrining pada Kertas Kendali. Petugas/relawan dapat membantu sasaran apabila butuhkan, misalnya sasaran lansia yang perlu pendampingan dalam mengisi Kertas Kendali Untuk mengurangi terjadinya penundaan vaksinasi, skrining dapat dilakukan sebelum hari pelaksanaan vaksinasi agar dapat memberikan kesempatan bagi sasaran terkontrol penyakitnya. 6. Untuk pengukuran tekanan darah dapat terintegrasi dengan Posbindu PTM 7. Sasaran membawa Kertas Kendali yang sudah diisi ke Meja 1 8. Petugas memanggil sasaran sesuai urutan kedatangan dan meminta Kertas Kendali yang telah diisi sasaran 9. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan fisik sederhana meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah serta memeriksa Kembali pertanyaan skrining yang telah diisi sasaran sekaligus mengidentifikasi riwayat terkonfirmasi COVID-19 (penyintas) 10. Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka sasaran dapat kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi jadwal yang diberikan oleh petugas kesehatan 11. Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau dicurigai adanya infeksi COVID- 19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut 12. Sasaran yang dinyatakan sehat dapat diberikan vaksinasi 13. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya 14. Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman 15. Untuk vaksin mutidosis, petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol pada label vial vaksin 16. Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman 17. Selesai penyuntikan, petugas menuliskan jenis vaksin, jam pelayanan dan nomor batch pada Kertas Kendali dan meminta sasaran menuju Meja 2 dengan membawa Kertas Kendali yang telah diisi. 18. Di meja 2 sasaran akan menyerahkan kertas kendali kepada petugas meja 2 19. Sasaran menunggu selama 15 menit (masa observasi) 20. Petugas di meja 2 akan memasukkan semua data registrasi, hasil skrining dan hasil layanan vaksinasi yang terdapat pada Kertas Kendali serta hasil observasi ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi dengan menggunakan user “Petugas Pencatatan dan Observasi” 21. Jika peserta belum terdaftar dalam aplikasi atau jika ada data yang perlu dirubah, maka petugas meja 2 akan melakukan pendaftaran atau perubahan data terlebih dahulu pada aplikasi Pcare Vaksinasi dengan menggunakan user petugas “Pra Registrasi”. Kemudian, petugas meja 2 meminta sasaran menandatangani Formulir Pernyataan Registrasi Sasaran Vaksinasi COVID-19 atau Formulir Pernyataan Perubahan Data Sasaran Vaksinasi COVID-19 yang kemudian ditandatangani juga oleh petugas 22. Selanjutnya, petugas meja 2 melakukan input data registrasi, hasil skrining dan hasil layanan vaksinasi yang tertulis pada Kertas Kendali serta hasil observasi ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi dengan menggunakan user “Petugas Pencatatan dan Observasi” 23. Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam aplikasi (misalnya karena gangguan sistem, akses internet tidak ada atau sarana tidak tersedia), maka catat secara manual menggunakan format excel standar untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia koneksi internet atau kendala teratasi. Input dapat dilakukan menggunakan menu Pencatatan Pelaksanaan Vaksin Manual atau menu Unggah Data 24. Petugas memberikan kartu vaksinasi manual (kartu sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan) kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi 25. Reaksi/keluhan/gejala (KIPI) yang dialami selama observasi kemudian ditindaklanjuti dengan pencatatan dan pelaporan KIPI melalui website keamanan vaksin

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Entry Lembar P care atau kartu Vaksin

Unit Layanan Pengaduan UOBF Puskesmas Gondangwetan

Jl. Raya Gondangwetan No. 18 Kab. Pasuruan, 67174

No. Hotline UOBF Puskesmas: 0821 3255 3381

Website           : www.pkmgondangwetan.pasuruankab.go.id

E-mail              : pkmgondangwetan2015@gmail.com

Instagram        : pkm_gonta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Vaksinasi"