Poli Kusta

  1. 1. Membawa KTP/ kartu identitas lainnya
  2. 2. Untuk Pasien Lama, Membawa Kartu Berobat
  3. 3. Khusus Pasien BPJS, Membawa KIS/ kartu BPJS, KK, KTP
  4. 4. Mengambil antrian di loket

  1. 1. Petugas mencuci tangan 2. Petugas memakai APD 3. Petugas memanggil nama pasien 4. Pasien dan keluarganya diterima dengan ramah 5. Petugas melakukan identifikasi pasien 6. Petugas Melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik 7. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien 8. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan 9. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga 10. Petugas memberikan resep kepada pasien 11. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang farmasi 12. Petugas melepas APD 13. Petugas mencuci tangan

15 Menit

BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

(1) Pemeriksaan tanda/gejala penyakit kusta; (2) Konsultasi tentang penyakit kusta; (3) Pendampingan perawatan dini cacat kusta

Unit Layanan Pengaduan UOBF Puskesmas Gondangwetan

Jl. Raya Gondangwetan No. 18 Kab. Pasuruan, 67174

No. Hotline UOBF Puskesmas: 0821 3255 3381

Website           : www.pkmgondangwetan.pasuruankab.go.id

E-mail              : pkmgondangwetan2015@gmail.com

Instagram        : pkm_gonta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Kusta"