PENGADUAN GANGGUAN KETENTRAMAN dan KETERTIBAN UMUM

No. SK: 331.1/75/37/2022

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan/ Pelaporan (Bagi Instansi/ Ormas)

  1. - Pelapor Datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan mengajukan Surat Laporan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan atau dapat melalui Via Telepon dan Facebook
  2. - Petugas Pelayanan Petugas Pelayanan menerima surat dan meneruskan kebagian Sekretariat untuk didisposisikan dan mencatat laporan
  3. - Pengonsepan Surat Peritah Tugas (SPT) Setelah surat didisposisikan kepada Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, maka Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian langsung mempersiapkan anggota dan mengkonsep SPT
  4. - Operator Mengetik Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian diparaf Kasi, Kabid dan Sekretaris serta ditanda tangani oleh Kepala Satuan.
  5. - Pelaksanaan Tugas 1. Pengarahan sebelum pelaksanaan tugas oleh Kasi Operasional dan Pengendalian 2. Anggota yang diperintahkan melaksanakan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum

1. Permohonan/ Pelaporan 15 Menit

2. Penugasan/ Persiapan Personil 15 Menit

3. Menuju Lokasi Gangguan 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum

1. Email satpolpptgm2@gmail.com 

2. Kotak Pengaduan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus

 3. Website : https//:satpolpp-tanggamus.com 

4. Facebook : Satpol PP Tanggamus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya