loket pendaftaran

No. SK: 440/022.1/424.072.31/2022

  1. Membawa kartu identitas
  2. Membawa kartu berobat yang disediakan oleh Puskesmas

  1. Pasien datang
  2. Pasien membawa kartu berobat yang disediakan oleh Puskesmas, kartu BPJS bagi yang punya, KTP (untuk pasien yang belum mempunyai kartu berobat ), buku berobat dari instansi lain (sekolah)
  3. Pasien langsung mengambil nomor antrian pada mesin antrian
  4. Setelah menunggu sampai pada nomor antrian, pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan pendataan identitas pasien oleh petugas rekam medik

·         Ringan  =  5 menit

·         Sedang  = 15 menit

·         Berat     = 20 menit


BPJS/KIS = Gratis, dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Non BPJS = Tarif sesuai PERDA Kabupaten Pasuruan No 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

1. Pendataan identitas pasien 2. Pemberian rekam medik, resep 3. Pemberian kartu berobat bagi pasien baru/hilang

UOBF Puskesmas Winongan

Kabupaten Pasuruan,

JL. Raya Umbulan No. 4 Winongan

Telp (0343) 442723 / WA 081382843029

( Telemedicine Puskesmas )

Website : pkmwinongan.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "loket pendaftaran"