Layanan Data dan Informasi

  1. Surat Pengantar surat tugas dari Desa/ Kelurahan/ OPD
  2. Foto copy KK/KTP/identitas Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan data dan informasi yang dibutuhkan.
  2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Kasi/ Pejabat yang membidangi memberikan layanan data dan informasi yang dibutuhkan.
  4. Pemohon menerima layanan data dan informasi

10 Menit

Layanan ini bersifat gratis

Data dan Informasi

Email : kecamatanlekok@gmail.com

Website : lekok.pasuruankab.go.id

Instagram : @kecamatan_lekok

Alamat  : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"