Pengantar Permohonan (SKCK)

  1. 1. Formulir Surat Rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diketahui Kepala Desa
  2. 2. Foto ukuran 4X6 (6 Lembar)
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP
  4. 4. Foto copy ijazah terakhir
  5. 5. Foto copy akte kelahiran

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diketahui Kepala Desa;
  2. 2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. 3. Kasi pemerintahan/pejabat yang berwenang menandatangani permohonan rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  4. 4. Petugas meregister dan menyetempel permohonan Rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  5. 5. Petugas memberikan Rekomendasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada Pemohon

15 Menit

Layanan ini bersifat gratis

Pengantar Permohonan (SKCK)

Email : kecamatanlekok@gmail.com

Website : lekok.pasuruankab.go.id

Instagram : @kecamatan_lekok

Alamat  : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan (SKCK)"