Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI

  1. 1. Permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon & uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
  2. 2. Dokumen yang berkenaan dengan perkara
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy KTP-EL

  1. Pemohon mengajukan Formulir Persyaratan Pendaftaran TNI Atau POLRI;
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi Formulir Persyaratan Pendaftaran TNI Atau POLRI;
  3. Camat menandatangani permohonan Formulir Persyaratan Pendaftaran TNI Atau POLRI;
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan Formulir Persyaratan Pendaftaran TNI Atau POLRI;
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan Formulir Persyaratan Pendaftaran TNI Atau POLRI kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI

Email : kecamatanlekok@gmail.com

Website : lekok.pasuruankab.go.id

Instagram : @kecamatan_lekok

Alamat  : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI"