Rekomendasi surat keterangan domisili untuk WNA

  1. 1. Photo Copy Rekomendasi Dari Kesbangpol
  2. 2. Photo Copy KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
  3. 3. Photo Copy Surat Tanda melapor Diri Dari Kepolisian
  4. 4. Photo Copy Pasport
  5. 5. Surat permohonan Pindah Datang dari Kelurahan/Kampung/Luar Daerah

  1. Pemohon mengajukan Rekomendasi Surat Keterangan Domisili Untuk WNA
  2. Petugas loket pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Kasi/ pejabat yang berwenang memberikan Rekomendasi Surat Keterangan Domisili Untuk WNA
  4. .Pemohon menerima Rekomendasi yang sudah ditandatangani dan distempel

10 Menit

Layanan ini bersifat gratis

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA

Email : kecamatanlekok@gmail.com

Website : lekok.pasuruankab.go.id

Instagram : @kecamatan_lekok

Alamat  : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat keterangan domisili untuk WNA"