Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/ Keagamaan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB)

  1. Pemohon mengajuan Surat Permohonan Proposal
  2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas Proposal
  3. Petugas melakukan verikasi kelengkapan berkas proposal
  4. Camat menandatangani berkas Surat Pemberitahuan berkas proposal
  5. Petugas loket pelayanan menyetempel berkas Proposal tersebut
  6. Petugas loket pelayanan memberikan berkas Permohonan Proposal kepada Pemohon

15 Menit

Layanan ini bersifat gratis

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/ Keagamaan

Email : kecamatanlekok@gmail.com

Website : lekok.pasuruankab.go.id

Instagram : @kecamatan_lekok

Alamat  : Jalan Raya Lekok, No. 06 Kec. Lekok, Pasuruan, Jawa Timur 67186
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/ Keagamaan"