Loket Pendaftaran

No. SK: 440/002/424.072.12/2022

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Berobat (pasien lama)
  3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Buku UKS (bagi pelajar)
  5. Buku KIA ( bagi ibu hamil)

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomer antrian melalui petugas di bagian pendaftaran
  3. Pasien menunggu panggilan nomer antrian
  4. Pasien mendaftar dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) dan memilih poli yang dituju
  5. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien Baru ≤ 10 Menit

Pasien Lama ≤ 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendaftaran dan Rekam Medis Pasien

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan  melalui

Email     : pkmwonorejo2015@mail.com

Telepon : (0343) 613 685

Tertulis   : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran

Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"