Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/002/424.072.12/2022

  1. Kondisi pasien darurat
  2. Kartu Identitas ( KTP,SIM,KK / Kartu Pelajar )
  3. Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)

  1. Pasien Datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis sesuai kasus
  5. Apabila diperlukan,petugas merujuk pasien ke fasilitas Kesehatan tingkat lanjut

Kasus Ringan ≥ 15 Menit

Kasus Sedang ≥ 30 Menit

Kasus Berat ≥ 45 Menit

Biaya Pelayanan Pasien BPJS : Gratis

Biaya Pelayanan Pasien Umum :

    Debridemen luka = Rp.10.000

    Pemeriksaan kesehatan umum di UGD = Rp.10.000

    Rawat luka ringan = Rp.10.000

    Rawat luka besar = Rp.10.000

    Rawat luka combutio <30>

    Rawat luka gangren = Rp.10.000

    Jahit luka 1-4 jahitan = Rp.10.000

    Jahit luka 5-10 jahitan = Rp.30.000

    Jahit luka >10 jahitan = Rp.40.000

    Lepas jahitan = Rp.10.000

    Mengangkat benda asing tanpa sayatan = Rp.20.000

    Pengambilan benda asing dengan sayatan = Rp.40.000

    Incisi abses = Rp. 20.000

    Pasang kateter = Rp. 20.000

    Lepas kateter = Rp. 20.000

    Cauterisasi = Rp.30.000

    Tindik = Rp. 20.000

    Circumsisi/khitan = Rp.100.000

    Mengangkat atherom/lipoom = Rp.100.000

    Injeksi keloid = Rp. 20.000

    Ekstraksi kuku = Rp.40.000

    Ekstraksi clavus = Rp.50.000

    Ekstraksi serumen = Rp. 20.000

    Tampon epistaxis = Rp.10.000

    Pasang oksigen/jam untuk dewasa = 

    Pasang oksigen/jam untuk anak = Rp.10.000

    Pasang infus = Rp.10.000

    Pasang spalk = Rp.25.000

    Pemakaian nebulizer (sekali pakai) = Rp.25.000

    Memasukkan obat lewat dubur = Rp.10.000

    Visum et repertum korban hidup pemeriksaan luar = Rp.10.000

    Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (tes kebugaran) = Rp.50.000

    Resume medik untuk klaim asuransi = Rp.10.000

    Jasa sarana ambulan 10km pertama = Rp.50.000 

    

PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan  melalui

Email     : pkmwonorejo2015@mail.com

Telepon : (0343) 613 685

Tertulis   : Surat ditujukan kepada kepala UOBF Puskesmas Wonorejo / Kotak Saran

Survei Kepuasan : https://bit.ly/3wLYLda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"