Pelayan Verifikasi Surat Perintah Membayar

  1. 1) Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dari SKPD;
  2. 2) Surat Perintah Membayar (SPM) LS untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) dari PPKD;
  3. 3) Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran;
  4. 4) Dokumen-dokumen berkas pencairan

  1. 1. SKPD mengajukan berkas pencairan anggaran yang terdiri dari SPM, Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran dan Dokumen-dokumen pencairan yang disampaikan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD / Bendahara Pengeluaran SKPD melalui Loket;
  2. 2. Petugas Verifikasi pada loket menerima berkas SPM dan kelengkapannya, meliputi : a. Meneliti kelengkapan persyaratan dokumen SPM berdasarkan checklist kelengkapan dokumen SPM b. Meneliti kelengkapan formal, antara lain tata cara penulisan dan pengisian, penghitungan pada SPM dll c. Apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada SKPD penerbit SPM dan berkas yang telah diperbaiki dan dilengkapi, dikembalikan ke loket verifikasi untuk dicek ulang
  3. Petugas Verifikasi pada Loket meregister SPM yang telah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Admin
  4. 4. Petugas Admin melakukan impor dan cek file SPM a. Berkas dikembalikan kepada SKPD apabila file SPM.XML belum diekspor atau file tidak sesuai berkas fisik SPM atau file eror b. SPM yang filenya sudah diekspor atau disesuaikan, dikembalikan ke Admin
  5. 5. Berkas lengkap dan benar dari Admin diteruskan ke Kepala Sub Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas serta Kepala Bidang Perbendaharaan dan Penatausahaan Keuangan untuk diparaf a. Berkas yang masih terdapat kekeliruan atau tidak dapat diterima, diterbitkan surat penolakan penerbitan SP2D disertai saran perbaikan b. Berkas yang sudah diperbaiki, dikembalikan kepada BUD paling lambat 2 hari kerja setelah terbitnya surat penolakan
  6. 6. Berkas yang sudah diparaf diteruskan kepada Kepala BKD untuk dimintakan persetujuan atas pengajuan pencairan
  7. 7. Apabila Kepala BKD menolak memberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan untuk klarifikasi ke SKPD yang bersangkutan;
  8. 8. Berkas yang sudah disetujui, dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D

2 Hari Kerja setelah berkas masuk

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Membayar (SPM)

Jl. Hayam Wuruk No. 14 Pasuruan

Website :  Http://www.bkd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : Http://www.bkd.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Verifikasi Surat Perintah Membayar"