Rawat Inap

  1. . Pasien Umum : a. Membawa fotocopy kartu identitas dan kartu berobat (untuk pasien lama). b. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/bidan praktik bila pasien rujukan masuk.
  2. 2. Pasien BPJS a. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk
  3. 3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP b. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan c. Ada surat rujukan dari pusksmas

  1. 1. pasien baru yang perlu mendapatkan rawat inap harus melalui IGD. 2. setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik serta mendapatkan penanganan dan pelayanan secepatnya. 3. keluarga mengisi inform consent. 4. dilakukan pemeriksaan laboratorium. 5. petugas melengkapi RM, Lembar Observasi, Lembar follow up. dokter perawat membuat askep. 6. petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati pasien. 7. pasien laki-laki, perempuan, anak ditempatkan berbeda. 8. menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien bila diperlukan. 9. memesankan menu diet sesuia dengan penyakit arahan petugas gizi.

Pelayanan Rawat Inap 24 jam

BPJS / KIS     : GRATIS

UMUM           : sesuai perda retribusi

Kartu Berobat

Unit Layanan Pengaduan UOBF Puskesmas Gondangwetan

Jl. Raya Gondangwetan No. 18 Kab. Pasuruan, 67174

No. Hotline UOBF Puskesmas: 0821 3255 3381

Website           : www.pkmgondangwetan.pasuruankab.go.id

E-mail              : pkmgondangwetan2015@gmail.com

Instagram        : pkm_gonta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"