Keterangan Rencana Kabupaten

No. SK: 060/540/424.074/2022

  1. Surat Permohonan Pengajuan KRK (Format K-01)
  2. Surat Kuasa Pengurusan KRK
  3. (Format K-02)
  4. Surat Kuasa mengatasnamakan KRK jika lahan masih milik orang lain
  5. (Format K-03)
  6. Fotokopi KTP Pemohon, Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
  7. Fotokopi Surat Tanah
  8. Peta Bidang dari BPN untuk tanah yang belum bersertifikat
  9. PKKPR atau pernyataan mandiri yang diterbitkan OSS untuk kegiatan berusaha
  10. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  11. Fotokopi NPW
  12. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah (bagi tanah yang bukan milik sendiri

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) beserta kelengkapannya ke Kepala Dinas SDA CK dan TR
  2. Kepala Dinas SDA CK dan TR mendisposisi surat permohonan KRK kepada Kepala Bidang Tata Ruang
  3. Kepala Bidang Tata Ruang menerima, menelaah dan mempelajari permohonan serta memberikan arahan disposisi ke Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang untuk ditindak lanjuti
  4. Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang menerima dan menelaah disposisi Kepala Bidang Tata Ruang, membaca dan mempelajari cek list berkas kelengkapan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  5. Sub Koordinator Sub Substansi Pemanfaatan Ruang menugasi Staf Pelaksana mengecek dokumen teknis / Peninjauan lapangan sesuai titik koordinat Permohonan KRK
  6. Staf Pelaksana melaporkan hasil tinjauan lapangan pada Sub Koordinator Pemanfaatan Ruang dan Pembuatan Draft Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  7. Sub Koordinator SubSubstansi Pemanfaatan Ruang memeriksa draft Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah dibuat
  8. Kepala Bidang Tata Ruang memeriksa draft Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah dibuat
  9. Pengesahan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) oleh Kepala Dinas SDA CK dan Tata Ruang
  10. Staf Pelaksana mengarsipkan dokumen KRK yang sudah disahkan
  11. Staf Pelaksana melakukan konfirmasi kepada pemohon bahwa Surat KRK sudah selesai

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Rencana Kabupaten

Dinas SumberDaya Air CiptaKarya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan

Kompleks Perkantoran Raci – JL. Raya Raci Bangil Km. 9 Bangil Pasuruan

 (0343) 741550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten"