Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pernyataan mengetahui kepala desa dan di tandatangani oelh semua ahli waris + 2 Orang saksi
  2. Fotocopy KTP/KK Pewaris
  3. Fotocopy KTP/KK Ahli waris
  4. Fotocopy AKte Nikah / Akte Cerai
  5. Surat keterangan kematian dari desa/ Dokter
  6. Lampiran Keperluan Waris

  1. pemohon mengajukan surat keterangan waris dengan menyampaika berkas persyaratan
  2. petugas menerima dan menverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. petugas menyampaikan berkas ke sekretaris camat
  4. Sekretaris Camat Melakukan Verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  5. petugas meregister dan menstempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. pemohon mengambil surat pernyataan waris

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang di Tandatangani Camat

Kasi Pemerintahan & Pelayanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"