Pelayanan pendaftaran NPWPD

  1. Pendaftaran wajib pajak dengan menggunakan formulir, dengan melampirkan: 1) Foto copy identitas diri/Penanggungjawab/penerima (KTP,SIM, Paspor);
  2. 2) Foto copy akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
  3. 3) Surat keterangan domisili tempat usaha
  4. 4) Surat kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/ penanggungjawab berhalangan dengan dengan disertai foto copy KTP, SIM, Paspor dari pemberi kuasa

  1. 1. Wajib Pajak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan mengisi Surat Pendaftaran Wajib Pajak Daerah (SPWPD) pada petugas pelayanan;
  2. 2. SPWPD diberikan oleh Petugas Pelayanan kepada wajib pajak;
  3. 3. Wajib Pajak mengisi format isian dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak;
  4. 4. NPWPD yang telah diisikan oleh wajib pajak dikembalikan ke petugas pelayanan dengan disertai foto copy identitas diri berupa (KTP/SIM/Pasport);
  5. 5. Bagi wajib pajak baru yang sudah mengisi SPWPD dengan benar, jelas dan lengkap lampirannya, selanjutnya akan dicatat dalam buku induk data wajib pajak dan dibuatkan NPWPD;
  6. 6. Kepala Badan atau yang ditunjuk dapat menerbitkan NPWPD; 7. Wajib Pajak menerima kartu NPWPD yang dapat dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan daerah.

Pemohon akan dilayani untuk pembuatan NPWPD 1 hari langsung jadi

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu NPWPD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

Gedung Pelayanan Pajak Daerah

Jl. Panglima Sudirman No. 20 Pasuruan

Telp. (0343) 422974 Fax (0343) 410188

Website : Http;//www.bkd.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESPTPD dan Http;//www.bkd.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran NPWPD"