PENGAMANAN dan PENGAWALA

No. SK: 331.1/75/37/2022

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan Bantuan Personil (Apabila Instansi/ Ormas)

  1. - Pemohon Datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan mengajukan Surat Permohonan Bantuan Personil dan atau dapat melalui Via Telephone
  2. - Petugas Pelayanan Petugas Pelayanan menerima surat dan meneruskan kebagian Sekretariat untuk didisposisikan
  3. - Pengonsepan Surat Peritah Tugas (SPT) Setelah surat didisposisikan kepada Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, maka Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian langsung mempersiapkan anggota dan mengkonsep SPT
  4. - Operator Mengetik Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian diparaf Kasi, Kabid dan Sekretaris serta ditanda tangani oleh Kepala Satuan.
  5. - Pelaksanaan Tugas Pengarahan sebelum pelaksanaan tugas oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Anggota yang diperintahkan melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan

1. Palaporan 15 Menit

2. Pembuatan SPT 15 Menit

3. Penugasan/ Pemberngkata Personil 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengamanan dan Pengawalan

1. Email satpolpptgm2@gmail.com 

2. Kotak Pengaduan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus 3. Website : https//:satpolpp-tanggamus.com 

4. Facebook : Satpolpp Tanggamus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGAMANAN dan PENGAWALA"