Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

  1. Permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon & uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
  2. DOkumen yang berkenan dengan perkara
  3. surat keterangan tidak mampu dari lurah diketahui camat somisili pemohon

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Form pendaftaran instansi terkait
  5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA untuk (TNI/POLRI)
  6. Persyatan lain sesuai kebutuhan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

kasi pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"