Pelayanan TB Paru

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. kartu identitas pasien : KTP, BPJS (jika ada)
  2. Tersediannya rekam medis pasien

  1. a. pasien mendaftar di pendaftaran b. Pasien diarahkan menuju ruang TB melalui pintu tersendiri c. Petugas memanggil pasien sesuai urutan/antrian. d. Petugas mencocokkan identitas pasien. e. Petugas melakukan anamnesa a. Petugas melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bilaperlu TB dan BB. b. Dokter melakukan anamnesa c. Dokter melakukan pemeriksaan fisik. d. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang, dan mencatat form rujukan internal e. Dokter memberikan terapi sesuai diagnosis. f. Dokter memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila tidak mampu ditangani di Puskesmas. g. Dokter membuatkan surat keterangan sakit untuk pasien yang memerlukan. h. Dokter menuliskan dan memberikan resep. i. Dokter menuliskan lengkap pemeriksaan dalam Rekam Medis pasien j. pasien ke farmasi/ apotk untuk mengambil obat

Sesuai kasus)

Senin – Kamis : 08.00 WIB – 14.15 WIB

Jumat              : 08.00 WIB – 11.15 WIB

Sabtu               : 08.00 WIB – 12.45 WIB


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 115 tahun 2021 tarif Pelayanan Kesehatan BLUD UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 


Pengobatan pasien TB Dewasa dan TB MDR, berupa pelayanan medik dan rujukan

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB Paru"