Unit Gawat Darurat

  1. 1. Membawa fotocopy KTP/ kartu identitas lainnya
  2. 2. Khusus Pasien lama, Membawa Kartu Berobat
  3. 3. Khusus Pasien BPJS, Membawa fotopy kartu KIS, KK, KTP
  4. 4. Melakukan pendaftaran di loket oleh keluarga
  5. SYARAT PELAYANAN RUJUKAN: 1) Membawa fotocopy KIS, KK, KTP (Tidak Boleh diwakilkan orang lain); Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. 1. Pasien datang ke UGD dan diukur respon time nya 2. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran 3. Petugas mencuci tangan, memakai APD, dan melakukan anamnesa serta pemeriksaan fiisik 4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan proritas penanganan 5. Petugas melakukan tindakan kegawatdaruratan dan observasi 6. Petugas memberikan informed consent untuk melakukan rujukan jika diperlukan dan medokumentasikan di Rekam Medis (RM) Pasien 7. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan atau perawatan lebih lanjut 8. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien 9. Petugas melepas APD dan mencuci tangan 10. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir 11. Pasien menuju ke ruang farmasi yang dilayani oleh pasien 12. Pasien pulang

15 menit sampai 120 menit

BPJS/ KIS: Gratis

Umum        : Sesuai Perda Retribusi

Pelayanan Gawat Darurat

Unit Layanan Pengaduan UOBF Puskesmas Gondangwetan 

 Jl. Raya Gondangwetan No. 18 Kabupaten Pasuruan, 67174 

 No. Hotline UOBF Puskesmas 08232553381 

 Website : www.pkmgondangwetan.pasuruankab.go.id 

email : pkmgondangwetan2015@gmail.com 

instagram : pkm_gonta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"