Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. kk
  2. 1.Kartu Identitas KTP
  3. 2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  4. 3. kia

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 2. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang IGD dan bila hasil positif pasien akan diarahkan untuk isolasi mandiri dengan pengawasan petugas kesehatan.
  4. 3. Pasien diperiksa oleh petugas
  5. 4. Pasien mendapat pelayanan rawat inap sesuai prosedur
  6. 5. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan rawat inap sebelum pulang

10 – 15 menit

Senin  s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib

Jum’at  jam 07.15 – 11.00 wib

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Rawat Inap

1.   Telp. : (0281) 6574316

2.   Email : pkm_purwojati@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store