Pengantar Pindah Tempat

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP dan KK Asli
  3. 5 Lembar Fotocopy KTP
  4. 5 Lembar Fotocopy KK
  5. 5 Lembar Fotocopy Akte Kelahiran
  6. 5 Lembar Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. 5 Lembar Fotocopy Surat Nikah
  8. 5 Lembar Foto 3x4
  9. Surat Pernyataan izin pindah dari orang tua
  10. Pengantar RT/RW
  11. Pengantar RT/RW
  12. Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas persyaratan Petugas Kelurahan memverikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan Petugas Kelurahan Lemahputro melakukan pengetikan dokumen/surat yang diajukan pemohon Kepala Kelurahan Lemahputro melakukan penandatanganan dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi terkait
  2. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas
  3. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas
  4. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Tempat



Penangan Pengaduan dapat menghubungi

Nomor Telepon : ( 031 ) 8951800

Hotline, Whatsapp : 082233007277

Instagram : @kelurahanlemahputro

Website : kellemahputro.sidoarjokab.go.id

Jl. Kelurahan No.01 Sidoarjo

Email : lemahputrosda1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Tempat"