Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Keluar)

No. SK: 700 / 10 / 424.316.1.01 / 2022

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. fotocopyKTP calon pengantin(3 lembar)
  3. Fotocopy KK calon pengantin (3 lembar )
  4. Foto Copy Akte Kelahiran ( 3 lembar )
  5. Foto Copy Ijasah terakhir (3 lembar )5. Foto Copy Ijasah terakhir (3 lembar )
  6. Foto berwarna (2 X 3 ) 6 lembar
  7. foto berwarna (4 X 6 ) 2 lembar7. Foto berwarna (4 X 6 ) 2 lembar
  8. Foto copy Surat kematian ( bagi yg cerai mati )
  9. Akte Cerai Asli dan Foto copy ( bagi yang cerai hidup )
  10. Materai 10.000 – 1 lembar ( bagi yang Bujang )
  11. Foto Copy Bukti Lunas PBB tahun berjalan

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar NIKAH ( Keluar ) dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Staf Kelurahan / Penerima Berkas
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas Staf memproses Data tersebut.
  3. 3. Staff kelurahan membuat Surat Pengantar NIKAH ( Keluar )kemudian menyampaikan ke Kasi Sosial.
  4. 4. Kasi Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar NIKAH ( Keluar ) serta Paraf Sekkel kemudian ke Lurah.
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris.
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada Surat Pengantar NIKAH ( Keluar ) kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil Surat Pengantar NIKAH ( Keluar )

5 menit pengecekan kelengkapan berkas, 15 menit pengisian blangko, 5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Nikah (Keluar)

Kantor Kelurahan Purwosari Kecamatan Purwosari

Jl. Indrokilo  No. 221  Purwosari

((0343) 611039

E-mail : kel.purwosari.psr@gmail.com

Sp4n Lapor         

         

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Keluar)"