Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : a. Nama dan alamat lengkap b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  2. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

Kurang lebih 3 hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

UOBF Puskesmas Sebani

Kotak Saran

E-mail: pkmsebani2015@gmail.com

Telp/Whatsapp: 081235106157

Instagram: @pkmsebani17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Website: https://pkmsebani.pasuruankab.go.id/ 2.Whatsapp: 081235106157 3. Instagram: @pkmsebani17

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"