1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. ktp
  2. BPJS
  3. KK
  4. KIA

  1. 1. Pasien datang mengabil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/berobat. 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan kesehatan jika tidak di cover BPJS. 4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju.

8-15 menit


10. 000

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Rekam Medis

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien"