Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. kia
  2. kis
  3. ktp
  4. kk

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medic
  3. 3. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan / dental chair
  4. 4. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. 5. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  6. 6. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. 7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien
  8. 8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. 9. Pengambilan obat ke Apotek
  10. 10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS jika diperlukan

10 – 15 menit

Senin  s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib

Jum’at  jam 07.15 – 11.00 wib

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Penambalan gigi 3. Pencabut gigi 4. Scalling/pembersihan karang gigi 5. Konsultasi kesehatan gigi 6. Pengobatan sakit gigi

2.   Email : pkm_purwojati@yahoo.co.id

Kotak Saran
kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"