Pelayanan Surveilans

No. SK: 440/153/424.072.23/2023

  1. Pasien sudah mendaftar ke loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan kontak erat pasien diterima dengan baik
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada formulir penyelidikan epidemiologi
  6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)
  7. Petugas memberikan KIE tentang peraturan isolasi mandiri, mematuhi protokol kesehatan dan PHBS.
  8. Petugas memberikan obat sesuai keluhan pasien (jika diperlukan)
  9. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada pasien dan kontak erat terkait kasus potensi KLB

Jangka waktu pelayanan 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penemuan Kasus ; Penyelidikan Epidemiologi ; Pelacakan Kasus potensi KLB ; Pemantauan Kontak erat kasus KLB ; Pelayanan pengambilan spesimen berkolaborasi dengan laboratorium

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Website : pkmbangil.pasuruankab.go.id

Nomor Hotline 081231620581

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store