Pelayanan KB-KIA

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. bpjs
  2. KIA
  3. KK
  4. KTP

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menetukan diagnosis
  7. 7. Pengambilan resep ke apotek
  8. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

(sesuai kasus)

10 – 15 menit

Senin  s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib

Jum’at  jam 07.15 – 11.00 wib

BPJS Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan KIA, KB, Imunisasi, Kesehatan Reproduksi, dan Calon Pengantin

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store