Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. Resep dari Poli
  2. Resep dari Poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di keranjang resep di loket farmasi
  2. 1. Pasien menaruh resep di keranjang resep di loket farmasi
  3. 2. Petugas mengambil lembar resep
  4. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  5. 4. Petugas melakukan screening resep
  6. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  7. 6. Petugas memanggil nama pasien
  8. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.    Penyiapan Resep non racikan < 10>
per 1 lembar resep

2.    Penyiapan Resep racikan < 20>
1 lembar resep

10 – 15 menit

Senin  s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib

Jum’at  jam 07.15 – 11.00 wib

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


1.Pelayanan obat racikan 2. Pelayanan obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.   Telp. : (0281) 6574316

2.   Email : pkm_purwojati@yahoo.co.id

3.   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store