No. SK: 440/206/VIII/2022
1.
Penyiapan Resep non racikan < 10> 2.
Penyiapan Resep racikan < 20> |
10 – 15 menit
Senin s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib
Jum’at jam 07.15 – 11.00 wib
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas |
1.Pelayanan obat racikan 2. Pelayanan obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store