Pelayanan Ruang Gizi

No. SK: 440/101/ 424.072.18/2022

  1. Pasien Umum: a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  2. Pasien BPJS: a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di ruang pendaftaran
  3. Syarat Pelayanan Rujukan: Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan

  1. Petugas memanggil nama pasien
  2. Pasien dan keluarganya diterima dengan baik
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian data melalui anamnese dan pemeriksaan fisik
  5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan buku register
  6. Memberikan penyuluhan/konsultasi
  7. Memberikan PMT pemulihan gizi
  8. Petugas memberikan resep
  9. Petugas mengarahkan pasien ke ruang kefarmasian

Kurang lebih 5 s/d 15 menit

BPJS/KIS/ASKES: Gratis

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UOBF Puskesmas dan Jaringannya

1. Penyuluhan / konsultasi 2. Leaflet 3. PMT pemulihan gizi 4. Resep obat

UOBF Puskesmas Sebani

Kotak Saran

E-mail: pkmsebani2015@gmail.com

Telp/Whatsapp: 081235106157

Instagram: @pkmsebani17

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Website: https://pkmsebani.pasuruankab.go.id/ 2.Whatsapp: 081235106157 3. Instagram: @pkmsebani17

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gizi"