Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Nama dan Kontak Pelapor;
  2. Laporan dari Pelapor.

  1. Pelapor membuat laporan pengaduan dengan menyertakan nama, kontak serta pengaduan;
  2. Sekretariat Tim Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat mendokumentasikan dan membagikan kepada WhatsApp Group Pengaduan Kanwil DKI. WhatsApp Group berisi para pejabat struktural dan pegawai yang tergabung dalam SK;
  3. Pejabat Struktural Divisi Terkait pada WhatsApp Group memberikan jawaban/informasi atas laporan yang disampaikan;
  4. Setelah mendapatkan jawaban/informasi dari pejabat struktural, Tim Sekretariat meneruskan kepada pelapor baik secara langsung ataupun dalam bentuk dokumen lainnya;
  5. Pelapor dapat merespon/memberikan sanggahan. Adapun pada kanal pengaduan aplikasi LAPOR!, laporan dianggap selesai jika tidak ada respon/sanggahan selama 10 hari kerja.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

Jika ada saran dan masukan, silahkan kunjungi:

 e-LAPOR:
 www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"