No. SK: 440/206/VIII/2022
10 – 15 menit
Senin s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib
Jum’at jam 07.15 – 11.00 wib (sesuai kasus
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas |
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store