pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 440/206/VIII/2022

  1. kia
  2. kis
  3. ktp
  4. kk

  1. 1. Pasien datang mengabil nomor antrian
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/berobat.
  3. 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan kesehatan jika tidak di cover BPJS.
  4. 4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju.

10 – 15 menit

Senin  s/d Sabtu Jam 07.15 – 12.00 wib

Jum’at  jam 07.15 – 11.00 wib

 (sesuai kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Kseshatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis 4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan 5. Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat 6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

kotak saran

2.   Email : pkm_purwojati@yahoo.co.id

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store