Ruang Obat

No. SK: 445/1696/424.072.23/2024

  1. Pasien mennyerahkan resep ke ruang obat

  1. Petugas ruang obat menerima resep
  2. Petugas ruang obat melakukan skrining resep
  3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada
  5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli
  6. Petugas mengemas obat per resep
  7. Petugas memanggil pasien
  8. Petugas melakukan identifikasi ulang
  9. Patugas memberikan informasi obat, aturan pakai dan cara penyimpanan
  10. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep ke pasien

1.   Rawat inap : 24 jam

2.   Rawat jalan :

a. Obat Racikan :10 - 15 menit

b. Obat Jadi             : 5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas

Bagian Pengaduan Saran dan Kritik

Website : pkmbangil.pasuruankab.go.id

Nomor Hotline 081231620581

Instagram: @puskesmasbangil

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

konsultasi via wa