Poli Umum

No. SK: 445/SK.11/PKM-TR/2022

  1. Membawa Kartu identitas KTP/ Kartu Keluarga
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang di skrining
  2. Kemudian di registrasi di meja pendaftaran
  3. Selanjutnya menunggu panggilan sesuai antrian
  4. Setelah itu masuk ke ruang Poli Umum untuk dilakukan anamnesa
  5. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium
  6. Lalu mengambil obat di Apotek
  7. Jika sudah selesai boleh Pulang/ dirujuk

15 Menit

0

Poli umum

085769643440

email: pukestanjungraya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"